PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PILOTING PEMBAYARAN DALAM RANGKA...
Pasal 15
ayat (2) dilakukan dengan mengecualikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2). c. berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktur Jenderal Perbendaharaan melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 10. d. berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Direktur Jenderal Perbendaharaan melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Pasal 14, dan Pasal 15 ayat (1). e. ketentuan penggunaan Tanda Tangan Elektronik bagi pengelola basis data kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dikecualikan untuk pembayaran belanja pegawai bulan Januari 2021.
