PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PILOTING PEMBAYARAN DALAM RANGKA...
Pasal 16
(1) Untuk memberikan informasi mengenai pelaksanaan pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN melalui Platform, dilakukan Interkoneksi antara Core System dengan Sistem Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c. (2) Dalam Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Core System menyediakan data pembayaran dalam periode tertentu untuk ditampilkan dalam Sistem Monitoring.
