PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PILOTING PEMBAYARAN DALAM RANGKA...
Pasal 13
(1) Terhadap usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3). (2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat menerima atau menolak usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). (3) Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diterima, Direktur Jenderal Perbendaharaan melaksanakan Unit Testing, Integration Testing, dan User Acceptance Test terhadap Sistem Mitra. (4) Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud dalam
