PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PILOTING PEMBAYARAN DALAM RANGKA...
Pasal 29
Untuk piloting pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN melalui Platform tahap I, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. penetapan Kementerian Negara/Lembaga/unit eselon I menjadi peserta piloting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dengan mengecualikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2). b. penetapan Kementerian Negara/Lembaga/unit eselon I menjadi peserta piloting sebagaimana dimaksud dalam
