Pasal 28
(1) Dalam hal terdapat gangguan yang menyebabkan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak berfungsi, diberlakukan Keadaan Kahar (Force Majeure). (2) Deklarasi kondisi Keadaan Kahar (Force Majeure) dilakukan segera dan paling lambat pada hari kerja 2020, No.1556 berikutnya setelah terjadinya kondisi Keadaan Kahar (Force Majeure). (3) Deklarasi kondisi Keadaan Kahar (Force Majeure) untuk: a. Core System, Sistem Monitoring, dan Sistem Pendukung yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan; b. Sistem Pendukung selain yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, ditetapkan oleh pejabat eselon I pada Kementerian Negara/Lembaga/unit eselon I berkenaan; dan c. Sistem Mitra, ditetapkan oleh pimpinan tertinggi Pihak Mitra. (4) Dalam hal terdapat Keadaan Kahar (Force Majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan Business Continuity Plan. (5) Prosedur Business Continuity Plan pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai Business Continuity Plan pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (6) Prosedur Business Continuity Plan pada Sistem Pendukung dan Sistem Mitra mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai Business Continuity Plan pada masing-masing sistem. (7) Pejabat eselon I pada Kementerian Negara/Lembaga/unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan/atau pimpinan tertinggi Pihak Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c memberitahukan Keadaan Kahar (Force Majeure) secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah terjadinya Keadaan Kahar (Force Majeure).
2020, No.1556
