PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PILOTING PEMBAYARAN DALAM RANGKA...
Pasal 27
(1)
Pengelola
Platform
melaksanakan
monitoring
dan
evaluasi meliputi:
a.
analisis pengelolaan belanja; dan
b.
analisis perilaku pengguna.
(2)
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada
ayat (1)
menjadi
bahan
pertimbangan
dalam
pelaksanaan kebijakan antara lain terkait dengan:
a.
efisiensi belanja pemerintah;
b.
efektifitas pembayaran pemerintah; dan/atau
c.
pelaksanaan tugas pejabat perbendaharaan.
(3)
Pengguna Anggaran/KPA melakukan monitoring dan
evaluasi terhadap:
a.
pengelolaan dan pelaksanaan belanja; dan
b.
penyelesaian tagihan.
(4)
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) dilakukan dengan menggunakan
Aplikasi DIGIT.
