Pasal 26
(1) Dalam rangka pencairan anggaran belanja negara, KPPN melakukan penelitian dan pengujian secara elektronik atas SPM yang disampaikan oleh PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5). (2) Penelitian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada penelitian keberadaan SPM melalui penayangan dokumen SPM. (3) Pengujian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. ketersediaan dana pada kegiatan/keluaran/jenis belanja dalam DIPA dengan yang dicantumkan pada SPM; b. kesesuaian data supplier pada SPM dengan data supplier pada SPAN; dan c. persyaratan pencairan dana. (4) Pengujian persyaratan pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mengikuti Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN. (5) Penelitian dan pengujian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap data/informasi pada SPAN. (6) Dalam hal berdasarkan penelitian dan pengujian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) SPM memenuhi ketentuan, KPPN menerbitkan SP2D menggunakan SPAN. 2020, No.1556 (7) Dalam hal berdasarkan penelitian dan pengujian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) SPM tidak memenuhi ketentuan, KPPN menolak SPM.
