Pasal 25
(1)
PPSPM melakukan penelitian dan pengujian secara
elektronik atas SPP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (6), meliputi:
a.
ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA;
b.
kesesuaian keluaran antara yang tercantum dalam
komitmen dengan keluaran yang tercantum dalam
DIPA;
c.
kebenaran administratif atas hak tagih meliputi:
1.
pihak
yang
berhak
untuk
menerima
pembayaran; dan
2.
nilai tagihan yang harus dibayar.
d.
kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran
kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak
tagih kepada negara; dan
e.
ketepatan penggunaan kode bagan akun standar
antara SPP dengan DIPA/Petunjuk Operasional
Kegiatan (POK)/Rencana Kerja Anggaran (RKA)
Satker.
(2)
Penelitian dan pengujian secara elektronik sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1)
dilakukan
terhadap
data/informasi pada SAKTI.
(3)
Data/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
antara lain berupa:
a.
data DIPA/POK/RKA Satker;
b.
komitmen; dan
c.
tagihan.
(4)
Dalam hal berdasarkan penelitian dan pengujian secara
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) SPP
memenuhi ketentuan, PPSPM menerbitkan SPM dan
2020, No.1556
mengesahkannya
menggunakan
Tanda
Tangan
Elektronik.
(5)
PPSPM menyampaikan SPM sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) secara elektronik ke KPPN.
(6)
Dalam hal berdasarkan penelitian dan pengujian secara
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) SPP
tidak memenuhi ketentuan, PPSPM menolak SPP.
