Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Platform Pembayaran Pemerintah (Government Payment
Platform) yang selanjutnya disebut Platform adalah
interkoneksi sistem antara core system dengan sistem
pendukung, sistem mitra, dan sistem monitoring dalam
rangka pelaksanaan pembayaran pemerintah.
2.
Kementerian
Negara/Lembaga
adalah
kementerian
negara/lembaga
pemerintah
non
kementerian
negara/lembaga negara.
2020, No.1556
3.
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
4.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah
unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga yang
memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran.
5.
Pengadaan Sederhana adalah pengadaan barang/jasa
dengan nilai paling banyak sebesar Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah) melalui pengadaan langsung,
penunjukan langsung, dan/atau e-purchasing.
6.
Pengelola Platform adalah unit kerja di bawah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan yang memiliki tugas untuk
mengelola Platform.
7.
Core System adalah sistem utama pembayaran yang
disediakan
dan
dikelola
oleh
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan.
8.
Sistem Pendukung adalah sistem yang dikelola dan
digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga dan/atau
sistem
yang
disediakan
oleh
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan.
9.
Sistem Mitra adalah sistem yang dimiliki oleh selain
Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kementerian
Negara/Lembaga.
10. Sistem Monitoring adalah sistem aplikasi yang dikelola
oleh
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan
untuk
melaksanakan monitoring dan evaluasi.
11. Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang
selanjutnya disingkat SPAN adalah bagian dari sistem
pengelolaan keuangan negara yang meliputi penetapan
proses
bisnis
dan
sistem
informasi
manajemen
perbendaharaan dan anggaran negara terkait manajemen
daftar
isian
pelaksanaan
anggaran,
penyusunan
anggaran,
manajemen
kas,
manajemen
komitmen,
manajemen pembayaran, manajemen penerimaan, dan
manajemen pelaporan.
2020, No.1556
12. Sistem
Aplikasi
Keuangan
Tingkat
Instansi
yang
selanjutnya
disingkat
SAKTI
adalah
aplikasi
yang
digunakan
untuk
mendukung
pelaksanaan
sistem
perbendaharaan dan penganggaran negara pada instansi
pemerintah meliputi antara lain modul penganggaran,
modul komitmen, modul pembayaran, modul bendahara,
modul persediaan, modul aset tetap, modul piutang, serta
modul akuntansi dan pelaporan.
13. Aplikasi Gaji Berbasis Web yang selanjutnya disebut
Aplikasi Gaji adalah program aplikasi komputer berbasis
web
yang
disediakan
oleh
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan
dan
digunakan
untuk
melakukan
pengelolaan administrasi belanja pegawai bagi pegawai
Aparatur Sipil Negara pusat, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia.
14. Aplikasi DIGIT adalah aplikasi yang dibangun oleh
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang digunakan
sebagai penyedia layanan otentikasi Single Sign On (SSO)
dan dapat terhubung dengan platform aplikasi lain
sebagai client.
15. Aplikasi
Kepegawaian
adalah
sistem
informasi
pengelolaan data sumber daya manusia yang dikelola
oleh Kementerian Negara/Lembaga.
16. Aplikasi
Perjalanan
Dinas
adalah
aplikasi
yang
digunakan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban
perjalanan dinas.
17. Sistem Belanja Bantuan Sosial adalah sistem aplikasi
yang dipergunakan dalam pengelolaan belanja bantuan
sosial oleh Kementerian Negara/Lembaga.
18. Sistem Belanja Bantuan Pemerintah adalah sistem
aplikasi yang dipergunakan dalam pengelolaan belanja
bantuan pemerintah oleh Kementerian Negara/Lembaga.
19. Pihak Mitra adalah penyelenggara sistem elektronik yang
memiliki dan/atau mengelola Sistem Mitra.
20. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan
prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,
mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
2020, No.1556
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau
menyebarkan informasi elektronik.
21. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan
komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
22. Data Elektronik adalah data berbentuk elektronik yang
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat
elektronik (electronic mail), telegram, telex, telecopy atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau
perforasi.
23. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik
yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik,
optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,
dan/atau
didengar
melalui
komputer
atau
sistem
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya,
huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi
yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh
orang yang mampu memahaminya.
24. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang
terdiri
atas
informasi
elektronik
yang
dilekatkan,
terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik
lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentikasi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan mengenai penyelenggaraan sistem
dan transaksi elektronik.
25. Interkoneksi
adalah
keterhubungan
antar
Sistem
Elektronik yang digunakan dalam Platform.
26. Penjaminan Mutu (Quality Assurance) adalah kegiatan
yang
bertujuan
untuk
memastikan
kesesuaian
pelaksanan
setiap
tahapan
pengembangan
Sistem
Elektronik dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri
ini.
2020, No.1556
27. Business Continuity Plan adalah kumpulan prosedur dan
informasi yang dikembangkan, dibangun, dan dijaga agar
siap untuk digunakan dalam keadaan kahar.
28. Disaster Recovery Plan adalah dokumen yang berisikan
rencana tindak yang diperlukan guna pemulihan layanan
Sistem Elektronik setelah keadaan kahar.
29. Unit Testing adalah pengujian masing-masing unit dalam
komponen Sistem Elektronik untuk memastikan bahwa
setiap unit bekerja dengan baik sesuai dengan fungsinya.
30. Integration Testing adalah pengujian integrasi dari unit-
unit dalam Sistem Elektronik yang sudah teruji dalam
Unit Testing.
31. User Acceptance Test adalah uji penerimaan terhadap
Sistem Elektronik yang dilakukan oleh pemilik proses
bisnis dan pengguna, antara lain uji penerimaan sistem
(system acceptance testing), pilot acceptance test, uji
setiap fase roll-out, dan pengujian akhir (final acceptance
test).
32. Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah suatu keadaan di
luar kehendak, kendali, dan kemampuan pengelola
Sistem Elektronik pada Platform yang mengakibatkan
sistem tidak berfungsi.
33. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan
pengguna anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang
dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
34. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi
kewenangan
oleh
pengguna
anggaran/KPA
untuk
melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan
menerbitkan perintah pembayaran.
35. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk
untuk
menerima,
menyimpan,
membayarkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang
untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan
APBN pada kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga.
2020, No.1556
36. Kantor
Pelayanan
Perbendaharaan
Negara
yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh
kuasa dari Bendahara Umum Negara (BUN) untuk
melaksanakan sebagian fungsi kuasa BUN.
37. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran
yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran
dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai
pelaksanaan APBN.
38. Surat
Permintaan
Pembayaran
yang
selanjutnya
disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh
PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada
negara.
39. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat
SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM
untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
40. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut
SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN
selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas
beban berdasarkan SPM.
