PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PILOTING PEMBAYARAN DALAM RANGKA...
Pasal 21
(1) Tugas dan wewenang pejabat pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a mengikuti peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. (2) Tugas dan wewenang pengelola basis data kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b mengikuti ketentuan mengenai pelaksanaan pembayaran belanja pegawai. (3) Tugas dan wewenang petugas pengelola administrasi belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c, Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam
