PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PILOTING PEMBAYARAN DALAM RANGKA...
Pasal 20
(1) Data Elektronik dan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) merupakan alat bukti yang sah sebagai dasar pembayaran atas beban APBN. (2) Pemeliharaan atas Data Elektronik dan Dokumen Elektronik oleh pengelola Sistem Elektronik, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
