Pasal 9
(1)
Terhadap usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan
verifikasi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3).
(2)
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1),
Direktur
Jenderal
Perbendaharaan
dapat
menerima atau menolak usulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2).
(3)
Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2) diterima, Direktur Jenderal Perbendaharaan
melaksanakan Unit Testing, Integration Testing, dan User
Acceptance Test terhadap Sistem Pendukung.
(4)
Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2)
ditolak,
Direktur
Jenderal
Perbendaharaan
menyampaikan
penolakan
secara
tertulis
kepada
pimpinan Kementerian Negara/Lembaga/unit eselon I
pengusul, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak surat
usulan dan dokumen kelengkapan diterima secara
lengkap.
