Pasal 10
(1) Dalam hal berdasarkan Unit Testing, Integration Testing, dan User Acceptance Test sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Sistem Pendukung dinyatakan tidak lulus, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan hasil Unit Testing, Integration Testing, dan User Acceptance Test kepada pimpinan Kementerian Negara/Lembaga/unit eselon I untuk ditindaklanjuti dengan perbaikan Sistem Pendukung. (2) Perbaikan Sistem Pendukung harus diselesaikan oleh pimpinan Kementerian Negara/Lembaga/unit eselon I paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan hasil Unit Testing, Integration Testing, dan User Acceptance Test sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 2020, No.1556 (3) Berdasarkan perbaikan Sistem Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan melaksanakan kembali Unit Testing, Integration Testing, dan User Acceptance Test terhadap Sistem Pendukung. (4) Dalam hal pimpinan Kementerian Negara/Lembaga/unit eselon I tidak dapat menyelesaikan perbaikan Sistem Pendukung dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan penolakan Interkoneksi antara Core System dengan Sistem Pendukung secara tertulis. (5) Dalam hal berdasarkan Unit Testing, Integration Testing, dan User Acceptance Test sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau pada ayat (3) Sistem Pendukung dinyatakan lulus, Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan Interkoneksi Sistem Pendukung dengan Core System dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
