PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PILOTING PEMBAYARAN DALAM RANGKA...
Pasal 6
(1)
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Platform,
Menteri Keuangan membentuk Pengelola Platform.
(2)
Pengelola Platform sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung
jawab
kepada
Direktur
Jenderal
Perbendaharaan.
(3)
Pengelola Platform memiliki fungsi antara lain:
a.
pengembangan kerja sama layanan;
b.
pengembangan teknologi informasi;
c.
layanan operasional; dan
2020, No.1556
d.
manajemen mutu dan hukum.
(4)
Dalam hal Pengelola Platform sebagaimana dimaksud
pada
ayat (1)
belum
terbentuk,
Direktur
Jenderal
Perbendaharaan menetapkan tim untuk melaksanakan
fungsi Pengelola Platform.
