Pasal 5
(1)
Sistem Elektronik pada Platform meliputi:
a.
Core System meliputi SPAN, SAKTI, dan Aplikasi
Gaji;
b.
Sistem Pendukung meliputi:
1.
sistem Aplikasi Kepegawaian;
2.
sistem Aplikasi Perjalanan Dinas;
3.
Sistem Belanja Bantuan Sosial dan Sistem
Belanja Bantuan Pemerintah;
2020, No.1556
4.
sistem pengadaan barang/jasa; dan
5.
aplikasi lainnya;
c.
Sistem Mitra; dan
d.
Sistem Monitoring yang menggunakan Aplikasi
DIGIT.
(2)
Sistem Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c antara lain:
a.
sistem pembayaran yang disediakan oleh Pihak
Mitra yang terhubung dengan penyedia barang/jasa,
antara lain e-marketplace, e-commerce, e-catalogue,
dan sistem lainnya;
b.
sistem pembayaran yang dimiliki oleh Pihak Mitra
sebagai penyedia barang/jasa, antara lain sistem
perusahaan
listrik
negara,
sistem
perusahaan
telekomunikasi, dan sistem lainnya;
c.
sistem penyaluran bantuan sosial dan bantuan
pemerintah yang disediakan oleh bank dan/atau pos
sebagai Pihak Mitra yang ditunjuk sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
d.
sistem yang dikelola oleh perbankan penerbit kartu
kredit pemerintah yang ditunjuk sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
menyediakan informasi tagihan.
Bagian Kedua Pengelola Platform
