Pasal 4
(1)
Piloting pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN
melalui Platform sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilaksanakan secara bertahap.
(2)
Tahapan pelaksanaan piloting pembayaran dalam rangka
pelaksanaan
APBN
melalui
Platform
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
tahap I mulai dilaksanakan paling lambat tahun
2021, untuk pembayaran:
1.
belanja pegawai untuk pembayaran gaji dan
tunjangan yang melekat pada gaji; dan
2.
belanja operasional untuk pembayaran belanja
jasa listrik dan belanja jasa telekomunikasi;
b.
tahap II mulai dilaksanakan paling lambat tahun
2022, untuk pembayaran:
1.
belanja pegawai untuk pembayaran gaji dan
tunjangan yang melekat pada gaji;
2020, No.1556
2.
belanja operasional untuk pembayaran belanja
jasa listrik dan belanja jasa telekomunikasi;
3.
belanja pegawai untuk pembayaran tunjangan
kinerja; dan
4.
belanja Pengadaan Sederhana;
c.
tahap III mulai dilaksanakan paling lambat tahun
2023, untuk pembayaran:
1.
belanja pegawai untuk pembayaran gaji dan
tunjangan yang melekat pada gaji;
2.
belanja operasional untuk pembayaran belanja
jasa listrik dan belanja jasa telekomunikasi;
3.
belanja pegawai untuk pembayaran tunjangan
kinerja;
4.
belanja Pengadaan Sederhana;
5.
belanja perjalanan dinas; dan
6.
belanja bantuan sosial dan belanja bantuan
pemerintah.
(3)
Perubahan atas tahapan dan waktu pelaksanaan piloting
pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN melalui
Platform sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
