Pasal 7
huruf a,
Kementerian
Negara/Lembaga/unit
eselon I harus memenuhi persyaratan:
a.
memiliki sumber daya manusia yang memadai
untuk membangun dan mengoperasikan Sistem
Pendukung
yang
terinterkoneksi
dengan
Core
System; dan
b.
memiliki Sistem Pendukung yang mampu:
1.
melaksanakan kebijakan sistem manajemen
keamanan informasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
2020, No.1556
2.
menyediakan fungsi jejak audit (audit trails);
dan
3.
menyediakan aspek terkait dengan Penjaminan
Mutu (Quality Assurance), Business Continuity
Plan, dan Disaster Recovery Plan.
(2)
Kementerian
Negara/Lembaga/unit
eselon
I
yang
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat mengajukan usulan melalui surat kepada
Direktur Jenderal Perbendaharaan yang ditandatangani
oleh pimpinan Kementerian Negara/Lembaga/unit eselon
I.
(3)
Surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
dilengkapi dengan surat pernyataan yang ditandatangani
oleh pimpinan Kementerian Negara/Lembaga/unit eselon
I pengusul yang berisi:
a.
kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b.
ketersediaan sumber daya manusia yang memadai
untuk membangun dan mengoperasikan Sistem
Pendukung
yang
terinterkoneksi
dengan
Core
System;
c.
cakupan penggunaan Sistem Pendukung untuk 1
(satu) Kementerian Negara/Lembaga/unit eselon I;
d.
Sistem Pendukung menerapkan Secure Sockets
Layer (SSL) dan telah terpasang antivirus terbaru
beserta pendukung sistem keamanan lainnya yang
akan
dilakukan
pembaharuan/update,
serta
menutup/disable service/port Server Message Blok
(SMB);
e.
kesediaan untuk dilakukan Unit Testing, Integration
Testing, dan User Acceptance Test oleh Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan
terhadap
Sistem
Pendukung; dan
f.
narahubung berupa nomor induk pegawai/nomor
register pokok, nama, jabatan, dan alamat surat
elektronik resmi kantor.
2020, No.1556
