PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PILOTING PEMBAYARAN DALAM RANGKA...
Pasal 23
(1)
Pembayaran atas tagihan kepada negara dilakukan
secara langsung dari rekening kas negara ke rekening
penerima hak pembayaran.
(2)
Dalam hal pembayaran tidak dapat dilakukan secara
langsung dari rekening kas negara ke rekening penerima
hak pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pembayaran dapat dilakukan secara langsung melalui
rekening Bendahara Pengeluaran untuk pembayaran:
a.
perjalanan dinas; dan
b.
belanja pegawai yang tidak dapat dibayarkan secara
langsung kepada penerima.
(3)
Dalam hal pembayaran tidak dapat dilakukan secara
langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), pembayaran kepada penerima hak pembayaran
selain untuk pembayaran belanja pegawai sebagaimana
2020, No.1556
dimaksud
dalam
