Langsung ke konten
PERMENKEU Berlaku

Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-04-2017pmk Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai

Referensi Silang (2)
UU 10/1995 — KEPABEANAN
UU 17/2006 — PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10