PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-04-2017pmk Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 92
(1) Terhadap Barang Kiriman yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor untuk setiap orang per kiriman. (2) Nilai barang yang dapat diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai Barang Kiriman.
- Ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 94 diubah, sehingga Pasal 94 berbunyi sebagai berikut:
