Pasal 89
(1) Terhadap Barang Kiriman yang telah disampaikan kepada Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (3), dilakukan pemeriksaan melalui pemindai elektronik oleh Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman. (2) Dalam hal berdasarkan tampilan pemindai elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdapat dugaan kuat bahwa Barang Kiriman tersebut: a. tidak memenuhi kriteria Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2); dan/atau b. merupakan barang yang dilarang atau dibatasi, Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman memberikan persetujuan pengeluaran. (3) Dalam hal berdasarkan tampilan pemindai elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat dugaan kuat bahwa Barang Kiriman tersebut:
a. tidak memenuhi kriteria Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2); dan/atau b. merupakan barang yang terkena ketentuan pembatasan, Barang Kiriman diselesaikan sebagaimana Barang Kiriman yang telah disampaikan dokumen pos berupa CN-22/CN-23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1). 26. Ketentuan ayat (1) Pasal 92 diubah, sehingga Pasal 92 berbunyi sebagai berikut:
