Pasal 87
(1) Terhadap Barang Kiriman yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas, penyelenggara pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) menyampaikan kepada Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman pada Kantor Pabean tempat penyelesaian Kewajiban Pabean, dokumen pos berupa CN-22/CN-23 atau Dokumen Pengiriman Barang yang paling sedikit memuat elemen data: a. jenis kiriman; b. nomor identitas kiriman; c. negara asal; d. berat kotor; e. biaya pengiriman; f. asuransi, apabila ada;
g. harga barang; h. mata uang; i. uraian jenis barang; j. HS number, apabila ada; k. nama pengirim; l. alamat pengirim; m. nama penerima; n. alamat penerima; o. nomor telepon penerima, apabila ada; dan p. kantor penyerahan barang kiriman, apabila ada. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Barang Kiriman yang dikirim oleh penyelenggara pos yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3), berupa: a. kartu pos dan surat yang hanya berisi pesan pribadi; b. literatur untuk tuna netra; c. barang cetakan yang nilainya tidak melebihi nilai yang mendapatkan pembebasan bea masuk; atau d. bungkusan kecil (surat berisi barang) sampai dengan 2 (dua) kilogram yang nilainya tidak melebihi nilai yang mendapatkan pembebasan bea masuk, yang pengirimannya tidak disertai dokumen pos berupa CN-22/CN-23 (3) Atas Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas, penyelenggara pos yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) harus menyampaikannya kepada Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman. (4) Penyampaian dokumen pos berupa CN-22/CN-23 atau Dokumen Pengiriman Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebelum
maupun sesudah Barang Kiriman ditimbun di TPS atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2). (5) Dalam hal berdasarkan dokumen pos berupa CN- 22/CN-23 atau Dokumen Pengiriman Barang yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Barang Kiriman merupakan barang: a. dengan nilai pabean melebihi FOB USD 1,500 (seribu lima ratus US Dollar); dan/atau b. yang terkena ketentuan pembatasan, penyelenggara pos memberitahukan kepada penerima Barang Kiriman untuk menyampaikan PPFTZ-01 atas Barang Kiriman dimaksud.
- Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 89 diubah, sehingga Pasal 89 berbunyi sebagai berikut:
