PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-04-2017pmk Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 69
(1) Terhadap pemasukan kendaraan bermotor ke Kawasan Bebas dan pengeluaran kendaraan bermotor dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dilakukan penelitian dokumen dan Pemeriksaan Fisik. (2) Dihapus. (3) Pemeriksaan Fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat dengan Pemeriksaan Fisik secara mendalam.
- Ketentuan ayat (5) huruf b Pasal 87 diubah, sehingga Pasal 87 berbunyi sebagai berikut:
