Pasal 66
(1) Barang yang terkena ketentuan larangan, dilarang untuk: a. dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; dan b. dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean. (2) Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas belum diberlakukan ketentuan pembatasan, kecuali instansi teknis menyampaikan secara khusus kepada Menteri untuk memberlakukan ketentuan pembatasan yang terkait dengan: a. kepentingan perlindungan konsumen atas barang yang diedarkan di Kawasan Bebas; b. kesehatan; c. keamanan; dan/atau d. lingkungan hidup.
(3) Penyampaian secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh instansi teknis yang akan atau telah memberlakukan ketentuan pembatasan di tempat lain dalam Daerah Pabean dengan menyampaikan daftar yang memuat: a. peraturan mengenai pembatasan yang menjadi dasar pemberlakuan ketentuan pembatasan; b. kepentingan pemberlakuan ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d; c. jenis barang; d. pos tarif sesuai Buku Tarif Kepabeanan INDONESIA (BTKI); dan e. jenis perizinan yang dipersyaratkan. (4) Pengeluaran barang asal luar Daerah Pabean dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib memenuhi ketentuan pembatasan yang ditetapkan oleh instansi teknis dalam hal pada saat pemasukan barang tersebut dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas: a. ketentuan pembatasan tidak diberlakukan; atau b. ketentuan pembatasan diberlakukan namun mendapatkan pengecualian dari instansi teknis atau instansi yang mendapatkan pelimpahan kewenangan dari instansi teknis. (5) Dalam hal barang yang dimasukkan atau dikeluarkan ke atau dari Kawasan Bebas merupakan barang yang wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan, pengusaha memberitahukan barang yang dimasukkan atau dikeluarkan ke dan dari Kawasan Bebas sebagai barang larangan dan/atau pembatasan dalam PPFTZ-01. (6) Pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan atas pemasukan dan pengeluaran ke dan dari Kawasan Bebas dilakukan berdasarkan pemberitahuan yang disampaikan oleh pengusaha dengan manajemen risiko.
(6a) Dikecualikan dari ketentuan larangan dan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), atas pengeluaran dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean terhadap: a. barang hasil produksi Kawasan Bebas yang bahan bakunya bukan berasal dari luar daerah pabean; b. barang asal Kawasan Bebas yang bukan berasal dari luar daerah pabean; dan/atau c. barang asal Tempat lain dalam Daerah Pabean. (6b) Pengawasan pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat didasarkan pada Harmonized System Code, uraian jumlah dan jenis barang, dan/atau identitas pengusaha yang diberitahukan dalam PPFTZ-01. (6c) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN daftar Harmonized System Code yang digunakan sebagai dasar pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6b). (6d) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6c) tidak diperlukan dalam hal Harmonized System Code atas barang yang dilarang atau dibatasi telah tercantum dengan benar dalam ketentuan larangan atau pembatasan. (6e) Untuk keperluan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6b) pengusaha memberitahukan uraian jumlah dan jenis barang secara spesifik dalam PPFTZ-01. (6f) Pengusaha bertanggung jawab atas pemenuhan ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (4) sebelum barang dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain untuk dimasukkan atau dikeluarkan ke dan dari Kawasan Bebas. (7) Penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan dilakukan oleh: a. Sistem komputer pelayanan (SKP); atau
b. Pejabat yang menangani penelitian barang larangan dan/atau pembatasan.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 69 diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut:
