PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-04-2017pmk Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 65A
(1) Tarif preferensi dapat diberikan kepada pengusaha atas pengeluaran barang hasil produksi di Kawasan Bebas yang menggunakan bahan baku dan/atau bahan penolong asal luar daerah pabean dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam daerah pabean. (2) Ketentuan mengenai pengenaan tarif preferensi di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan tarif bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional.
- Ketentuan ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 66 diubah, dan diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 6 (enam) ayat, yakni ayat (6a), ayat (6b), ayat (6c), ayat (6d), ayat (6e), dan ayat (6f), sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:
