Pasal 64
(1) Pembayaran bea masuk, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dilakukan dengan cara pembayaran tunai atau berkala. (2) Pembayaran bea keluar, Cukai, dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dilakukan dengan cara pembayaran tunai. (3) Pembayaran bea masuk dan Pajak Penghasilan Pasal 22 secara berkala hanya dapat dilakukan terhadap:
a. pengeluaran barang yang dilakukan oleh pengusaha yang:
- termasuk kategori berisiko rendah;
- kegiatan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean rutin dan frekuensinya tinggi; dan
- menyerahkan jaminan; atau b. pengeluaran barang yang menggunakan PPFTZ-01 yang disampaikan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b setelah diserahkan jaminan. (4) Pembayaran tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat pada saat Pemberitahuan Pabean didaftarkan. (5) Pembayaran berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lama pada setiap akhir bulan setelah bulan pendaftaran PPFTZ-01, dengan ketentuan: a. dalam hal akhir bulan tersebut jatuh pada hari Minggu atau hari libur resmi, pembayaran dilakukan pada hari kerja sebelumnya; atau b. dalam hal akhir bulan tersebut jatuh pada akhir tahun anggaran, pembayaran dilakukan pada tanggal 20 (dua puluh), dan apabila tanggal tersebut jatuh pada hari minggu atau hari libur nasional maka pembayaran dilakukan pada hari kerja sebelum tanggal tersebut. (6) Penghitungan bea masuk, Cukai, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 menggunakan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh Menteri. (6a) Penggunaan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila dalam penyelesaian kewajiban pabean terdapat penyerahan jaminan, Nilai Dasar
Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang digunakan adalah Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang berlaku saat penyerahan jaminan; b. apabila dalam penyelesaian kewajiban pabean tidak terdapat pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor secara tunai dan tidak terdapat penyerahan jaminan, Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang digunakan adalah Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang berlaku saat penyerahan/ pengajuan PPFTZ-01 atau PPFTZ-02; atau c. apabila dalam penyelesaian kewajiban pabean terdapat pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor secara tunai dan tidak terdapat penyerahan jaminan, Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang digunakan adalah Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang berlaku saat:
- pembayaran, dalam hal Kantor Pabean belum menerapkan sistem penerimaan negara secara elektronik; atau
- penyerahan/pengajuan PPFTZ-01 dalam hal Kantor Pabean telah menerapkan sistem penerimaan negara secara elektronik. (7) Dasar pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 adalah: a. harga jual; atau b. harga pasar wajar dalam hal pengeluaran barang tersebut bukan dalam rangka transaksi jual beli. (8) Penghitungan bea masuk, Cukai, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang pembayarannya dilakukan secara berkala, menggunakan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat PPFTZ-01 untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam
Daerah Pabean mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran. (9) Untuk mendapatkan kemudahan pembayaran bea masuk, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 secara berkala, pengusaha mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean. (10) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan permohonan. (11) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diterima, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat keputusan. (12) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditolak, Kepala Kantor Pabean memberitahukan penolakan tersebut dengan disertai alasan penolakan. (13) Pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib melunasi kewajibannya dan dikenakan: a. sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10B ayat 6 UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006; dan b. pencabutan fasilitas pembayaran berkala untuk dan atas nama pengusaha yang bersangkutan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo.
- Menambahkan 1 (satu) bagian pada BAB IX yaitu Bagian Keempat, sehingga Bagian Keempat berbunyi sebagai berikut:
