PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-04-2017pmk Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 63
(1) Dokumen yang dipergunakan sebagai dasar pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) antara lain berupa Pemberitahuan Pabean atas pemasukan barang ke Kawasan Bebas, Pemberitahuan Pabean atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas, dokumen Cukai, atau surat penetapan. (2) Dihapus.
- Ketentuan ayat (3), ayat (6) dan ayat (7) Pasal 64 diubah serta diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6a), sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut:
