PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-04-2017pmk Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 62
(1) Pembayaran bea masuk, bea keluar, PPN, Pajak Penghasilan Pasal 22, cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran penerimaan negara. (2) Dihapus.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 63 dihapus, sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:
