Pasal 61
(1) Dasar penghitungan pungutan negara atas pengeluaran barang atau bahan baku asal luar Daerah Pabean ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagai berikut: a. bea masuk dihitung berdasarkan:
- klasifikasi dan nilai pabean yang berlaku pada saat barang atau bahan baku dimasukkan ke Kawasan Bebas; atau
- pembebanan yang berlaku pada saat didaftarkannya PPFTZ-0l untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean; b. Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai; c. PPN dihitung berdasarkan tarif yang berlaku dikalikan harga jual atau harga pasar wajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau d. Pajak Penghasilan Pasal 22 dihitung berdasarkan tarif yang berlaku dari nilai pabean ditambah dengan bea masuk pada saat barang atau bahan baku dimasukkan ke Kawasan Bebas. (2) Dasar penghitungan pungutan negara atas pengeluaran barang atau bahan baku asal luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas lain sebagai berikut: a. bea masuk dihitung berdasarkan:
- klasifikasi dan nilai pabean yang berlaku pada saat barang atau bahan baku dimasukkan ke Kawasan Bebas; atau
- pembebanan yang berlaku pada saat didaftarkannya PPFTZ-02 untuk
pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lain. b. Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai; c. PPN dihitung berdasarkan tarif yang berlaku dikalikan harga jual atau harga pasar wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan; dan/atau d. Pajak Penghasilan Pasal 22 dihitung berdasarkan tarif yang berlaku dari nilai pabean ditambah dengan bea masuk pada saat barang atau bahan baku dimasukkan ke Kawasan Bebas. (3) Apabila pembebanan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk bahan baku lebih tinggi dari pembebanan tarif bea masuk untuk barang hasil produksi Kawasan Bebas, bea masuk dihitung berdasarkan pembebanan tarif bea masuk barang hasil produksi Kawasan Bebas yang berlaku pada saat PPFTZ-0l didaftarkan dan nilai pabean pada saat pemasukan bahan baku ke Kawasan Bebas. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku dalam hal pada saat pemasukan ke Kawasan Bebas bahan baku dibebaskan dari bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan. (5) Pengeluaran barang hasil produksi Kawasan Bebas dengan menggunakan bahan baku yang diberi perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dipungut bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan berdasarkan tarif yang berlaku pada saat pemasukan bahan baku ke Kawasan Bebas.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 62 diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 62 berbunyi sebagai berikut:
