PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-04-2017pmk Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 58A
(1) Dalam rangka pemberian fasilitas perpajakan berupa PPN tidak dipungut atas barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean, pengajuan PPFTZ-03 dilampiri dengan faktur pajak yang digunakan pada penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut. (2) Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) PPFTZ-03.
