Pasal 106
(1) Terhadap barang kena cukai yang digunakan untuk kebutuhan konsumsi penduduk di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 103, dan Pasal 104, yang memenuhi kriteria: a. berasal dari luar Daerah Pabean; b. dibuat oleh Pengusaha Pabrik di tempat lain dalam Daerah Pabean; atau c. dibuat oleh Pengusaha Pabrik di Kawasan Bebas yang bersangkutan, wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai kemasan penjualan eceran. (2) Terhadap barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan tulisan “Khusus Kawasan Bebas” disertai dengan penyebutan wilayah kawasan bebas tempat peredaran barang kena cukai berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengusahaan Kawasan pada kemasan penjualan ecerannya menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pencantuman tulisan “Khusus Kawasan Bebas” sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan: a. dibuat dengan menggunakan huruf kapital jenis arial bold dengan ukuran 10; b. dibuat dengan warna menyolok; c. dicantumkan pada sisi depan kemasan; d. dibuat kotak dengan garis pinggir 1 (satu) milimeter; dan e. dicetak secara permanen menyatu dengan desain kemasan penjualan eceran Barang Kena Cukai yang bersangkutan. (4) Kewajiban untuk mencantumkan tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab:
a. Pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan untuk memasukkan barang kena cukai asal dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2); b. Pengusaha Pabrik dari tempat lain Dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2); atau c. Pengusaha Pabrik di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2).
- Ketentuan ayat (3), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 109 diubah dan menyisipkan 4 (empat) ayat diantara ayat (3) dan ayat (4), yakni ayat (3a), ayat (3b), ayat (3c), dan ayat (3d), sehingga Pasal 109 berbunyi sebagai berikut:
