Pasal 109
(1) Tata cara penimbunan, pemasukan, pengeluaran dan pengangkutan barang kena cukai di Kawasan Bebas dilaksanakan sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Cukai. (2) Dalam hal tertentu, pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai ke dan dari Kawasan Bebas diberitahukan dengan menggunakan CK-FTZ. (3) CK-FTZ digunakan untuk melindungi pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya ke perusahaan tujuan yang berasal dari: a. Luar Daerah Pabean yang dimasukkan ke Kawasan Bebas untuk kebutuhan konsumsi penduduk di Kawasan Bebas; b. Pabrik di tempat lain dalam Daerah Pabean yang dimasukkan ke Kawasan Bebas untuk kebutuhan konsumsi penduduk di Kawasan Bebas; dan/atau c. Pabrik di Kawasan Bebas untuk kebutuhan konsumsi penduduk di Kawasan Bebas yang bersangkutan atau ke Kawasan Bebas lainnya.
(3a) Pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai ke dan dari kawasan bebas harus sudah selesai dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam CK-FTZ. (3b) Dalam hal pengangkutan barang kena cukai tidak selesai dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam CK-FTZ, pengusaha dapat menyampaikan permohonan perpanjangan jangka waktu kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi wilayah tempat barang kena cukai tersebut berada, sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan disertai dengan bukti alasan penyebab keterlambatan. (3c) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3b), Kepala Kantor Pabean yang mengawasi wilayah tempat barang kena cukai tersebut berada: a. memberikan persetujuan dengan menerbitkan surat persetujuan; atau b. menolak dengan menerbitkan surat penolakan yang berisi alasan penolakan. (3d) Terhadap surat persetujuan atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3c), Kepala Kantor Pabean yang mengawasi wilayah tempat barang kena cukai berada menyampaikan surat persetujuan atau surat penolakan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi penerima barang kena cukai di Kawasan Bebas dan ditembuskan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Pabrik. (4) CK-FTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen pelengkap untuk PPFTZ. (5) Pengangkutan barang kena cukai berupa hasil tembakau yang sudah dilunasi cukainya dengan cara pelekatan pita Cukai, dikecualikan dari kewajiban dilindungi dengan CK-FTZ. (6) Bentuk formulir, isi, dan petunjuk pengisian CK-FTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam
