Pasal 105
(1) Untuk mendapatkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (4), Pasal 103 ayat (4), dan Pasal 104 ayat (3), pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan dan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai selaku importir, Pengusaha Pabrik di tempat lain dalam Daerah Pabean, dan Pengusaha Pabrik di Kawasan Bebas mengajukan permohonan secara tertulis untuk memperoleh penetapan jumlah dan jenis barang kena cukai kepada Badan Pengusahaan Kawasan dengan tembusan yang ditujukan kepada: a. Direktur Jenderal u.p. Direktur yang menangani kebijakan di bidang cukai; b. Kantor Pabean yang mengawasi tempat pemasukan barang kena cukai; dan c. Kantor Pabean yang mengawasi Pabrik. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (4), Pasal 103 ayat (4), dan Pasal 104 ayat (3) dibuat dengan mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar dan ditetapkan dalam keputusan Badan Pengusahaan Kawasan, yang paling sedikit memuat elemen data: a. nama perusahaan/Pabrik; b. nama pengusaha/importir/Pengusaha Pabrik; c. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC); d. jenis barang kena cukai; e. Merek barang kena cukai; f. jumlah dalam satuan batang atau gram atau liter; g. jumlah dalam satuan kemasan; h. keterangan nomor pendaftaran produk di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) khusus untuk barang kena cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA); dan i. tanggal berlakunya keputusan.
(2a) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan ketentuan: a. setiap pengusaha hanya dapat diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran berjalan; dan b. hanya berlaku paling lama sampai dengan 31 Desember tahun anggaran berjalan. (2b) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan mempertimbangkan: a. jumlah barang kena cukai yang dilunasi cukainya (CK-1, CK-1A, atau CK-5 bayar) dan/ atau jumlah barang kena cukai yang diekspor pada 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya; dan/atau b. tingkat kepatuhan pengusaha. (2c) Pertimbangan jumlah kebutuhan secara wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhitungkan antara lain: a. jumlah penduduk di kawasan bebas; b. rata-rata konsumsi barang kena cukai per hari baik yang berlabel kawasan bebas maupun tidak berlabel kawasan bebas; dan c. angka kecenderungan merokok (prevalensi) untuk pertimbangan penetapan kuota barang kena cukai hasil tembakau. (3) Keputusan Badan Pengusahaan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat tembusan yang ditujukan kepada: a. Direktur Jenderal u.p. Direktur yang menangani kebijakan di bidang cukai; b. Kantor Pabean yang mengawasi tempat pemasukan barang kena cukai; dan c. Kantor Pabean yang mengawasi Pabrik.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 106 diubah, sehingga Pasal 106 berbunyi sebagai berikut:
