PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-04-2017pmk Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 22
Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) setelah dipenuhinya Kewajiban Pabean untuk: a. dimasukkan ke Kawasan Bebas; b. diangkut terus atau diangkut lanjut; c. diangkut ke TPS di Kawasan Pabean lainnya; d. dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean; e. ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat di tempat lain dalam Daerah Pabean; f. dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean; atau g. dikeluarkan untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 27 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
