Pasal 10
(1) Barang yang diangkut oleh sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), wajib dibongkar di Kawasan Pabean atau dapat dibongkar di tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean. (2) Pembongkaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah Inward Manifest mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (9). (3) Izin pembongkaran di tempat lain oleh Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengusahaan Kawasan. (4) Rekomendasi dari Badan Pengusahaan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diperlukan dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat. (5) Pembongkaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan pabean oleh Pejabat. (6) Dalam hal tanggal kedatangan sarana pengangkut berbeda dengan tanggal tiba yang tercantum dalam Inward Manifest yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran, Pengangkut mengajukan perbaikan Inward Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, sebelum melakukan pembongkaran.
- Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
