Pasal 38
(1) Dokumen berupa: a. PPFTZ-01, PPFTZ-02, dan/atau PPFTZ-03; b. dokumen pelengkap pabean; dan c. bukti pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor atau bukti pembayaran bea keluar, disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pemasukan atau pengeluaran barang. (1a) Dokumen pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan: a. dalam bentuk data elektronik untuk Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan; atau b. dalam media penyimpanan data elektronik untuk Kantor Pabean yang telah menerapkan Media Penyimpanan Data Elektronik. (1b) Perubahan atas data dokumen pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sudah disampaikan kepada Pejabat di Kantor
Pabean tempat pemasukan atau pengeluaran barang dan telah mendapatkan nomor penetapan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai pemberitahuan pabean. (2) Penyampaian bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak diperlukan dalam hal pembayaran bea masuk, cukai, pajak, dan/atau bea keluar dilakukan melalui sistem pembayaran yang terintegrasi dengan sistem komputer pelayanan di Kantor Pabean. (3) Pemberitahuan pabean dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir, dalam hal: a. Kantor Pabean yang bersangkutan belum menerapkan sistem PDE Kepabeanan atau Media Penyimpanan Data Elektronik; b. sistem PDE kepabeanan yang terdapat pada Kantor Pabean yang bersangkutan tidak dapat beroperasi lebih dari 4 (empat) jam; atau c. Kantor Pabean yang bersangkutan belum didukung oleh sistem komputer pelayanan yang memadai.
- Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
