Pasal 37
(1) Barang asal luar Daerah Pabean dapat dikeluarkan untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean setelah mendapat izin dari Kepala Kantor Pabean. (2) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan terhadap barang yang berhubungan dengan kegiatan usahanya berupa mesin atau peralatan untuk: a. kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur; b. diperbaiki, direkondisi, diuji, dan/atau dikalibrasi; dan/atau c. keperluan peragaan atau demonstrasi. (2a) Kepala Kantor Pabean dapat memberikan izin pengeluaran barang untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean atas barang selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain: a. barang untuk keperluan pertunjukan umum, olah raga, dan/atau perlombaan; b. barang untuk keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, gangguan keamanan atau ketertiban, untuk tujuan kemanusiaan, atau sosial; c. barang keperluan pemerintah pusat atau pemerintah daerah; dan/atau
d. barang untuk keperluan kegiatan Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (3) Terhadap pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pengusaha wajib: a. membayar bea masuk sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan atau bagian dari bulan, dikalikan jumlah bulan jangka waktu pengeluaran, dikalikan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar; dan b. menyerahkan jaminan sebesar selisih antara bea masuk yang seharusnya dibayar dengan yang telah dibayar ditambah dengan PPN, dan Pajak Penghasilan Pasal 22. (4) Terhadap pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (2a), pengusaha wajib menyerahkan jaminan sebesar bea masuk yang seharusnya dibayar, ditambah dengan PPN, dan Pajak Penghasilan Pasal 22, kepada Kepala Kantor Pabean sebelum mendapat nomor PPFTZ-01. (4a) Kepala Kantor Pabean MENETAPKAN bentuk jaminan yang harus diserahkan atas barang yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) berdasarkan manajemen risiko. (4b) Bentuk jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan. (5) Terhadap pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha wajib menyampaikan PPFTZ-01. (6) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) diberikan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal PPFTZ-01. (7) Dihapus. (8) Dihapus.
- Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, dan Pasal 37D yang berbunyi sebagai berikut:
