PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-04-2017pmk Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 48
(1) Pemeriksaan Fisik atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dilakukan dalam hal: a. PPFTZ-01 diajukan oleh pengusaha yang berdasarkan data di Kantor Pabean pernah memasukkan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; b. barang berasal dari luar Daerah Pabean; c. pengusaha tidak dapat menunjukkan dokumen asal pemasukannya ke Kawasan Bebas; d. pemeriksaan secara acak; dan/atau e. diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI). (2) Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan secara selektif dengan berdasarkan manajemen risiko.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 52 diubah, sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
