PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-04-2017pmk Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 46
Pemeriksaan Fisik atas pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lainnya, Kawasan Ekonomi Khusus, TPB, dan tempat lain dalam Daerah Pabean, dilakukan dalam hal: a. pemeriksaan secara acak; atau b. diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI).
- Ketentuan Pasal 48 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
