PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-04-2017pmk Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 45
Terhadap barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas atau barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas dapat dilakukan Pemeriksaan Fisik oleh Pejabat.
- Ketentuan Pasal 46 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
