Pasal 28
(1) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat dikeluarkan untuk diangkut terus atau diangkut lanjut ke pelabuhan atau bandar udara tujuan akhir pengangkutan barang sebagaimana tercantum dalam Bill of Lading, Airway Bill, atau
dokumen perjanjian pengangkutan barang lainnya. (2) Pelabuhan atau bandar udara tujuan akhir pengangkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelabuhan atau bandar udara yang telah mendapatkan izin dari Menteri Perhubungan. (3) Untuk dapat mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean untuk diangkut terus atau diangkut lanjut, Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) menyampaikan dokumen pelengkap pabean berupa Bill of Lading, Airway Bill, atau dokumen perjanjian pengangkutan barang lainnya atas barang yang akan diangkut terus atau diangkut lanjut kepada Pejabat di Kantor Pabean. (3a) Penyampaian dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan: a. sebelum barang dimuat ke sarana pengangkut yang akan mengangkut lanjut, dalam hal barang akan diangkut lanjut; atau b. sebelum Pengangkut menyampaikan Outward Manifest, dalam hal barang akan diangkut terus. (4) Pengeluaran barang dari Kawasan Pabean untuk diangkut terus atau diangkut lanjut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Pejabat. (5) Tata cara pengeluaran barang untuk diangkut terus atau diangkut lanjut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- BAB V ditambahkan 1 (satu) bagian, yaitu Bagian Ketujuh yang berbunyi sebagai berikut:
