SEKRETARIAT PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Pasal 1
Sekretariat Pengendalian Pemerintahan mempunyai tugas memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi kepada Presiden selaku Kepala Pemerintahan dalam menyelenggarakan kekuasaan Pemerintahan Negara, terutama dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan pemerintahan, kegiatan komunikasi yang berkaitan dengan pemerintahan dan kemasyarakatan, serta tugas-tugas lain yang ditentukan oleh Presiden.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Pengendalian Pemerintahan menyelenggarakan fungsi :
- pengumpulan, penyusunan, dan penyiapan data yang diperlukan Presiden dalam pengendalian pelaksanaan keputusan pemerintah serta pengkajian kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah;
- penyelenggaraan hubungan timbal balik dengan pejabat Pemerintah, lembaga pemerintah, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan lembaga lain yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas, hubungan dengan masyarakat serta hubungan internasional;
- pelayanan dan dukungan administrasi, keuangan, dan penyediaan sarana dan prasarana di lingkungan Sekretariat Pengendalian Pemerintahan;
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang ditentukan oleh Presiden.
PRESIDEN
ORGANISASI
Bagian Pertama Susunan Organisasi
Pasal 4
Sekretariat Pengendalian Pemerintahan terdiri dari :
- Deputi Bidang Pemerintahan;
- Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan;
- Deputi Bidang Perencanaan dan Administrasi;
- Staf Ahli.
Bagian Kedua Deputi Bidang Pemerintahan
Pasal 5
Deputi Bidang Pemerintahan mempunyai tugas membantu Sekretaris Pengendalian Pemerintahan dalam menyelenggarakan dukungan staf dan pelayanan administrasi kepada Presiden dalam memantau dan mengevaluasi pengambilan kebijakan pemerintah, serta pengendalian pelaksanaannya.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Deputi Bidang Pemerintahan menyelenggarakan fungsi :
- perumusan data yang diperlukan oleh Sekretaris Pengendalian Pemerintahan guna membantu Presiden dalam pengendalian pelaksanaan keputusan pemerintah, serta pengkajian kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah di bidang ekonomi, keuangan dan industrai, politik dan keamanan, kesejahteraan rakyat;
- pemantauan dan pengkajian kebijakan pemerintah di bidang ekonomi, keuangan dan industri, politik dan keamanan, kesejahteraan rakyat, serta pengendalian pelaksanaannya;
- koordinasi timbal balik dengan lembaga pemerintah dan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Pasal 7
Deputi Bidang Pemerintah terdiri dari :
- Asisten Deputi Urusan Ekonomi, Keuangan dan Industri;
- Asisten Deputi Urusan Politik dan Keamanan;
- Asisten Deputi Urusan Kesejahteraan Rakyat.
Bagian Ketiga
PRESIDEN
Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan
Pasal 8
Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan mempunyai tugas membantu Sekretaris Pengendalian Pemerintahan dalam memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan hubungan kelembagaan dan kemasyarakatan berkaitan dengan pemantauan dan pengkajian pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan data yang diperlukan Presiden dalam pengendalian pelaksanaan keputusan pemerintah yang berkaitan dengan kemasyarakatan;
- penyelenggaraan hubungan dengan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta lembaga pemerintah lainnya;
- penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan hubungan internasional;
- pemantauan, pelaporan, dan pengkajian pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah di bidang hubungan kelembagaan dan kemasyarakatan.
Pasal 10
Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan terdiri dari :
- Asisten Deputi Urusan Hubungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
- Asisten Deputi Urusan Hubungan Kemasyarakatan;
- Asisten Deputi Urusan Hubungan Internasional.
Bagian Keempat Deputi Bidang Perencanaan dan Administrasi
Pasal 11
Deputi Bidang Perencanaan dan Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Pengendalian Pemerintahan dalam perencanaan dan analisis permasalahan kebijakan pemerintahan, serta memberikan pelayanan administrasi umum.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Perencanaan dan Administrasi menyelenggarakan fungsi :
perumusan data yang diperlukan oleh Sekretaris Pengendalian Pemerintahan;
penyelenggaraan perencanaan dan program di lingkungan Sekretariat
PRESIDEN
Pengendalian Pemerintahan;
- penyelenggaraan analisis kebijakan Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan;
- pelayanan administrasi dan keuangan, serta pengadaan sarana dan prasarana yang diperlukan oleh Sekretariat Pengendalian Pemerintahan.
Pasal 13
Deputi Bidang Perencanaan dan Administrasi terdiri dari :
- Biro Perencanaan dan Analisis;
- Biro Administrasi dan Perlengkapan.
Bagian Kelima Staf Ahli
Pasal 14
(1) Staf Ahli mempunyai tugas membantu Sekretaris Pengendalian
Pemerintahan dalam melaksanakan pengkajian, penyampaian hasil pemikiran dan saran dalam bidang tertentu berdasarkan keahliannya, baik atas permintaan Sekretaris Pengendalian Pemerintahan maupun atas prakarsa sendiri.
(2) staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebanyak-banyaknya 3 (tiga)
orang.
Bagian Keenam Deputi, Biro, Asisten Deputi, Bagian, Analis Kebijakan, dan Subbagian
Pasal 15
(1) Masing-masing Asisten Deputi sebanyak-banyaknya terdiri dari 5 (lima)
Analis Kebijakan sesuai dengan beban kerja.
(2) Masing-masing Biro sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 (empat) Bagian
sesuai beban kerja.
(3) Pada Biro tertentu dapat ditunjuk kelompok jabatan fungsional sesuai
dengan tugas dan fungsi Biro yang bersangkutan.
(4) Masing-masing Bagian sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 (empat) Subbagian
sesuai beban kerja.
Bagian Ketujuh Analis Kebijakan
Pasal 16
Analis Kebijakan mempunyai tugas membentuk Asisten Deputi dalam menyiapkan bahan perumusan dan analis serta kajian sesuai dengan bidang tugas Asisten Deputi masing-masing.
Bagian Kedelapan
PRESIDEN
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 17
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 18
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional sesuai
bidang keahliannya.
(2) Setiap Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior berdasarkan kemampuan dan kompetensi yang dimilikinya yang ditunjuk oleh Sekretaris Pengendalian Pemerintahan.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan
berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Kelompok Jabatan Fungsional secara teknis administrasi dibina oleh Biro
Administrasi dan Perlengkapan.
Bagian Kesembilan Kelompok Kerja
Pasal 19
Jika dipandang perlu, untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya Sekretaris Pengendalian Pemerintahan dapat membentuk beberapa kelompok kerja.
TATA KERJA
Pasal 20
Deputi, Staf Ahli, Kepala Biro, dan Asisten Deputi di lingkungan Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, secara berjenjang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Pengendalian Pemerintahan.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas para Deputi, Staf Ahli, Kepala Biro, Asisten Deputi, serta pejabat lainnya saling menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, maupun dengan instansi lain sesuai tugas masing-masing.
Pasal 22
PRESIDEN
Setiap pimpinan satuan organisasi mengawasi bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas Staf Sekretariat Pengendalian Pemerintahan mengadakan hubungan dengan lembaga/instansi kenegaraan, kemasyarakatan, dan perorangan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pasal 24
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta arahan bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 25
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dan bawahannya, diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut.
Pasal 26
Penyelenggaraan urusan personil, keuangan, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, kearsipan bangunan, dan kendaraan di lingkungan Sekretariat Pengendalian Pemerintahan dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara.
Pasal 27
(1) Sekretaris Pengendalian Pemerintahan diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(2) Deputi, Staf Ahli, Kepala Biro, dan Asisten Deputi, diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Sekretaris Pengendalian Pemerintahan.
(3) Kepala Bagian, Analis Kebijakan, dan Kepala Subbagian diangkat dan
diberhentikan oleh Sekretaris Pengendalian Pemerintahan.
Pasal 28
(1) Deputi adalah jabatan eselon Ia.
(2) Staf Ahli adalah jabatan eselon Ib.
(3) Kepala Biro adalah jabatan eselon IIa.
(4) Asisten Deputi adalah jabatan eselon IIa atau serendah-rendahnya eselon IIb.
(5) Kepala Bagian adalah jabatan eselon IIIa.
PRESIDEN
(6) Analis Kebijakan adalah jabatan setingkat eselon IIIa atau jabatan setingkat
eselon IVa.
(7) Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IVa.
Pasal 29
Hak keuangan, administrasi, dan fasilitas-fasilitas lain Sekretaris Pengendalian Pemerintahan diberikan setingkat dengan jabatan Menteri Negara.
Pasal 30
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Pengendalian Pemerintahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 31
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi Sekretariat Pengendalian Pemerintahan ditetapkan oleh Sekretaris Pengendalian Pemerintahan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 32
Pada saat mulai diberlakukannya Keputusan Presiden ini maka seluruh ketentuan yang telah dikeluarkan dan jabatan yang telah ada beserta pejabat yang memangku jabatan tersebut, tetap berlaku dan melaksanakan tugasnya masing-masing sampai dengan dikeluarkannya ketetapan yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.
Pasal 33
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1999 tentang Inspektur Jenderal Pembangunan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 34
PRESIDEN
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2000
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi kepada Presiden selaku Kepala Pemerintahan dalam menyelenggarakan kekuasaan Pemerintahan Negara sehingga dalam pelaksanaan tugasnya dapat berjalan dengan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, dipandang perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
