KEPPRES
SEKRETARIAT PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Pasal 33
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1999 tentang Inspektur Jenderal Pembangunan dinyatakan tidak berlaku.
