KEPPRES
SEKRETARIAT PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Pasal 15
(1) Masing-masing Asisten Deputi sebanyak-banyaknya terdiri dari 5 (lima)
Analis Kebijakan sesuai dengan beban kerja.
(2) Masing-masing Biro sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 (empat) Bagian
sesuai beban kerja.
(3) Pada Biro tertentu dapat ditunjuk kelompok jabatan fungsional sesuai
dengan tugas dan fungsi Biro yang bersangkutan.
(4) Masing-masing Bagian sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 (empat) Subbagian
sesuai beban kerja.
Bagian Ketujuh Analis Kebijakan
