KEPPRES
SEKRETARIAT PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Pasal 14
(1) Staf Ahli mempunyai tugas membantu Sekretaris Pengendalian
Pemerintahan dalam melaksanakan pengkajian, penyampaian hasil pemikiran dan saran dalam bidang tertentu berdasarkan keahliannya, baik atas permintaan Sekretaris Pengendalian Pemerintahan maupun atas prakarsa sendiri.
(2) staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebanyak-banyaknya 3 (tiga)
orang.
Bagian Keenam Deputi, Biro, Asisten Deputi, Bagian, Analis Kebijakan, dan Subbagian
