KEPPRES
SEKRETARIAT PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Pasal 31
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi Sekretariat Pengendalian Pemerintahan ditetapkan oleh Sekretaris Pengendalian Pemerintahan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
