KEPPRES
SEKRETARIAT PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Pasal 30
BAB 5 — ADMINISTRASI DAN PEMBIAYAAN
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Pengendalian Pemerintahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
