KEPPRES
SEKRETARIAT PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Pasal 18
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional sesuai
bidang keahliannya.
(2) Setiap Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior berdasarkan kemampuan dan kompetensi yang dimilikinya yang ditunjuk oleh Sekretaris Pengendalian Pemerintahan.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan
berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Kelompok Jabatan Fungsional secara teknis administrasi dibina oleh Biro
Administrasi dan Perlengkapan.
Bagian Kesembilan Kelompok Kerja
