KEPPRES
SEKRETARIAT PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Pasal 24
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta arahan bagi pelaksanaan tugas bawahan.
