KEPPRES
SEKRETARIAT PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Pasal 25
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dan bawahannya, diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut.
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dan bawahannya, diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut.